🅱️Pengguna Telah Memiliki Akun Portal PPSDM
Berikut ini langkah yang dilakukan untuk registrasi akun SSO Layanan PPSDM apabila pengguna
belum mempunyai akun SSO akan tetapi sudah mempunyai akun Individu di Portal PPSDM:
1) Akses aplikasi Portal PPSDM pada https://ppsdm.lkpp.go.id.
2) Klik tombol “Masuk/Daftar”.

3) Pilih “Individu”.
4) Pengguna diarahkan ke halaman SSO.

5) Masukkan “Email” dan “Kata Sandi” yang sebelumnya telah terdaftar di Portal PPSDM dengan benar, lalu klik tombol “Login”.

6) Sistem melakukan pemeriksaan autentikasi akun pada SSO apakah sudah terdaftar di database SSO atau belum. Jika sistem mengindikasi akun belum terdaftar pada SSO akan tetapi sudah terdaftar pada Portal PPSDM, maka sistem menampilkan halaman “Aktivasi SSO!”.

7) Klik tombol “Aktifkan”.
8) Sistem akan menampilkan data akun yang tersimpan di Portal PPSDM.
9) Periksa kesesuaian data dan lakukan ubah data jika diperlukan.

10) Masukkan “Kata Sandi” dan “Konfirmasi Kata Sandi” baru yang digunakan untuk login akun dan mengakses Layanan PPSDM.
11) Klik tombol “Registrasi SSO”.
12) Pengguna akan mendapatkan email verifikasi Akun SSO. Silakan cek email dan lakukan verifikasi akun SSO melalui email/link.

13) Setelah melakukan aktivasi, refresh halaman atau akses kembali aplikasi Portal PPSDM dan dilanjutkan dengan login menggunakan akun SSO.
14) Pengguna akan diarahkan ke halaman Buat Akun Individu di Portal PPSDM dan melakukan pengecekan kesesuaian data yaitu:
NIK, NIP (untuk ASN), NRP (untuk TNI/POLRI)
Nama, Status Pegawai, Email, No. HP

Catatan:
apabila ditemukan lebih dari satu data pada akun Portal PPSDM yang terasosiasi dengan akun SSO pengguna, pengguna akan diarahkan ke halaman permohonan helpdesk. Silakan ikuti langkah pada bab “IV. PENGGUNA MEMILIKI LEBIH DARI SATU AKUN PPSDM”.
15) Pada bagian kiri halaman, yaitu Data PPSDM Lama, menampilkan informasi data akun Portal PPSDM yang telah tersimpan di sistem. Sedangkan pada bagian kanan halaman, yaitu Data SSO, menampilkan informasi data akun SSO yang baru didaftarkan.
apabila kedua data yang muncul adalah data satu pengguna yang sama, silakan lanjutkan langkah berikutnya (langkah 16, dst).
apabila kedua data yang muncul adalah data dua pengguna yang berbeda, hentikan proses pembuatan akun dan silakan hubungi Admin/Helpdesk LKPP untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
16) Untuk akun ASN (PNS/PPPK), tombol “Proses” akan non aktif (disabled). Sedangkan untuk akun Non ASN, tombol “Proses” akan aktif (enabled).

17) Khusus pengguna dengan status pegawai ASN, pengguna perlu melakukan pengecekan data NIK & NIP terlebih dahulu dengan klik tombol “Cek” untuk melakukan verifikasi NIP & NIK ke SIASN BKN dan pastikan:
apabila NIP dan NIK ditemukan dan sesuai, maka akan muncul keterangan “Sinkronisasi berhasil” dan tombol "Proses" aktif.
apabila NIP dan/atau NIK tidak ditemukan di database SIASN BKN, maka pengguna diarahkan untuk melakukan perbaikan NIP dan/atau NIK pada halaman SSO. Pada kondisi ini, tombol “Proses” tidak aktif. Catatan:
setelah melakukan perbaikan data, pengguna dapat mengakses kembali sistem Layanan PPSDM. Pengguna akan kembali diarahkan ke halaman Buat Akun untuk melakukan verifikasi NIP & NIK ke SIASN BKN.
apabila terdapat kendala koneksi ke API SIASN BKN, maka tombol "Proses" aktif. Pengguna tetap dapat melanjutkan proses registrasi akun Individu di Portal PPSDM. Catatan:
proses melengkapi biodata ASN dapat dilakukan dengan klik tombol “Sinkronisasi Data SIASN” pada halaman Ubah Biodata di aplikasi Portal PPSDM setelah koneksi ke API SIASN BKN berjalan normal.
apabila kendala koneksi ke API SIASN BKN masih terjadi, maka proses melengkapi biodata ASN dapat dilakukan oleh Admin LKPP. Silakan hubungi kontak yang ada pada menu Kontak Kami.
18) Beri tanda cek (v) pada pernyataan berikut:

19) Simpan data akun di Portal PPSDM dengan cara klik tombol "Proses".
20) Lakukan aktivasi dan lengkapi data akun di Portal PPSDM.

Catatan:
Khusus akun ASN (PNS dan PPPK), klik tombol “Sinkronisasi Data SIASN” dan lengkapi data akun di Portal PPSDM.
21) Pengguna Individu dapat mengakses sistem Layanan PPSDM.
Last updated