2️⃣Tenaga Kediklatan

Tambah Tenaga Kediklatan

1) Login menggunakan akun LPPBJ kemudian klik menu Tenaga Kediklatan dan klik Pengajuan

2) Jika ingin menambahkan Tenaga Kediklatan, klik tombol tambah “+” , lalu cari email tenaga kediklatan yang sudah terdaftar di Portal PPSDM. Jika tenaga kediklatan tersebut belum terdaftar di Portal PPSDM, dimohon untuk mendaftar terlebih dahulu https://ppsdm.lkpp.go.id/auth/register/individualarrow-up-right

3) Pilih jenis tenaga kediklatan yang sesuai, kemudian klik simpan.

4) Jika berhasil tersimpan, maka akan muncul status “Data berhasil disimpan”. Pengajuan perlu disetujui oleh Admin Portal PPSDM

circle-info

Untuk koordinasi terkait proses pengajuan tenaga kediklatan dapat menghubungi narahubung Pusdiklat PBJ pada WA: 0811-9182-444 dan Email: pusdiklat.pbj@lkpp.go.id cc pusdiklat.lkpp@gmail.com

Hapus Tenaga Kediklatan

1) Untuk menghapus atau menonaktifkan tenga kediklatan dapat dilakukan dengan menekan tombol X pada kolom aksi

2) Akan muncul kotak dialog konfirmasi pengajuan untuk non-aktifkan tenga kediklatan. Tekan tombol OK untuk setuju

3) Jika berhasil tersimpan, maka akan muncul status “Berhasil mengajukan penonaktifan tenaga kediklatan”. Pengajuan perlu disetujui oleh Admin Portal PPSDM

circle-info

Untuk koordinasi terkait proses pengajuan tenaga kediklatan dapat menghubungi narahubung Pusdiklat PBJ pada WA: 0811-9182-444 dan Email: pusdiklat.pbj@lkpp.go.id cc pusdiklat.lkpp@gmail.com

Last updated