Doc Portal PPSDM (Peserta dan LPPBJ)
  • Pengantar
  • 👨‍🎓Untuk Peserta Pelatihan
    • 1️⃣Membuat Akun Peserta Pelatihan/Sertifikasi
    • 2️⃣Verifikasi Email
    • 3️⃣Mendaftar Pelatihan
    • 4️⃣Elearning (Mengikuti Kelas Daring Belajar Mandiri)
    • 5️⃣Ubah Biodata (Pengkinian Data)
    • 6️⃣Ubah Password
    • 7️⃣Kendala Akun
      • 1️Lupa Password (Reset Password)
      • 2️Lupa Email dan Password
      • 4️Tidak dapat buat akun, NIK sudah terdaftar
      • 4️Tidak dapat buat akun, NIP sudah terdaftar
      • 5️Tidak dapat buat akun Kode Kecamatan tidak terdaftar
  • 🏫Untuk LPPBJ
    • 1️⃣Registrasi
    • 2️⃣Tenaga Kediklatan
    • 3️⃣Akreditasi
    • 4️⃣Pengajuan Kegiatan
    • 5️⃣Pengelolaan Kegiatan
    • 6️⃣Ubah Deadline di Elearning
    • 7️⃣Laporan Pelatihan
  • 👩‍🏫Fasilitator PBJ
    • 1️⃣Input Kompetensi Fasilitator PBJ
  • Panduan Portal PPSDM
Powered by GitBook
On this page
  • Tambah Tenaga Kediklatan
  • Hapus Tenaga Kediklatan
  1. Untuk LPPBJ

Tenaga Kediklatan

PreviousRegistrasiNextAkreditasi

Last updated 9 months ago

Tambah Tenaga Kediklatan

1) Login menggunakan akun LPPBJ kemudian klik menu Tenaga Kediklatan dan klik Pengajuan

3) Pilih jenis tenaga kediklatan yang sesuai, kemudian klik simpan.

4) Jika berhasil tersimpan, maka akan muncul status “Data berhasil disimpan”. Pengajuan perlu disetujui oleh Admin Portal PPSDM

Untuk koordinasi terkait proses pengajuan tenaga kediklatan dapat menghubungi narahubung Pusdiklat PBJ pada WA: 0811-9182-444 dan Email: pusdiklat.pbj@lkpp.go.id cc pusdiklat.lkpp@gmail.com

Hapus Tenaga Kediklatan

1) Untuk menghapus atau menonaktifkan tenga kediklatan dapat dilakukan dengan menekan tombol X pada kolom aksi

2) Akan muncul kotak dialog konfirmasi pengajuan untuk non-aktifkan tenga kediklatan. Tekan tombol OK untuk setuju

3) Jika berhasil tersimpan, maka akan muncul status “Berhasil mengajukan penonaktifan tenaga kediklatan”. Pengajuan perlu disetujui oleh Admin Portal PPSDM

Untuk koordinasi terkait proses pengajuan tenaga kediklatan dapat menghubungi narahubung Pusdiklat PBJ pada WA: 0811-9182-444 dan Email: pusdiklat.pbj@lkpp.go.id cc pusdiklat.lkpp@gmail.com

2) Jika ingin menambahkan Tenaga Kediklatan, klik tombol tambah “+” , lalu cari email tenaga kediklatan yang sudah terdaftar di Portal PPSDM. Jika tenaga kediklatan tersebut belum terdaftar di Portal PPSDM, dimohon untuk mendaftar terlebih dahulu

🏫
2️⃣
https://ppsdm.lkpp.go.id/auth/register/individual