Tenaga Kediklatan

Tambah Tenaga Kediklatan

1) Login menggunakan akun LPPBJ kemudian klik menu Tenaga Kediklatan dan klik Pengajuan

2) Jika ingin menambahkan Tenaga Kediklatan, klik tombol tambah “+” , lalu cari email tenaga kediklatan yang sudah terdaftar di Portal PPSDM. Jika tenaga kediklatan tersebut belum terdaftar di Portal PPSDM, dimohon untuk mendaftar terlebih dahulu https://ppsdm.lkpp.go.id/auth/register/individual

3) Pilih jenis tenaga kediklatan yang sesuai, kemudian klik simpan.

4) Jika berhasil tersimpan, maka akan muncul status “Data berhasil disimpan”. Pengajuan perlu disetujui oleh Admin Portal PPSDM

Untuk koordinasi terkait proses pengajuan tenaga kediklatan dapat menghubungi narahubung Pusdiklat PBJ pada WA: 0811-9182-444 dan Email: pusdiklat.pbj@lkpp.go.id cc pusdiklat.lkpp@gmail.com

Hapus Tenaga Kediklatan

1) Untuk menghapus atau menonaktifkan tenga kediklatan dapat dilakukan dengan menekan tombol X pada kolom aksi

2) Akan muncul kotak dialog konfirmasi pengajuan untuk non-aktifkan tenga kediklatan. Tekan tombol OK untuk setuju

3) Jika berhasil tersimpan, maka akan muncul status “Berhasil mengajukan penonaktifan tenaga kediklatan”. Pengajuan perlu disetujui oleh Admin Portal PPSDM

Untuk koordinasi terkait proses pengajuan tenaga kediklatan dapat menghubungi narahubung Pusdiklat PBJ pada WA: 0811-9182-444 dan Email: pusdiklat.pbj@lkpp.go.id cc pusdiklat.lkpp@gmail.com

Last updated