Registrasi

Untuk informasi lebih lanjut dapat membaca Panduan Tata Cara Pelaksanaan Akreditasi pada https://ppsdm.lkpp.go.id/download/file/322124

1) Pada halaman Portal PPSDM klik tombol Buat Akun

2) Pilih LPPBJ kemudian klik tombol Buat Akun

3) Klik petunjuk registrasi dan kemudian klik tombol Lanjut

4) Selanjutnya isi form yang berisi Data Lembaga dan Dokumen Pendukung

5) Masukkan nama tenaga kediklatan. Untuk menambahkan tenaga kedilatan, tenaga kediklatan tersebut harus memiliki akun di Portal PPSDM

6) Selanjutnya, konfirmasi keseluruhan data dan dokumen yang dimasukkan lalu klik tombol “Proses”

7) Jika proses registrasi berhasil, maka akan ada status, “registrasi berhasil dilakukan. Harap menunggu verifikasi oleh admin.”

8) Buka email yang sudah didaftarkan. Klik link verifikasi email

Untuk koordinasi terkait proses pengajuan registrasi LPPBJ dapat menghubungi narahubung Pusdiklat PBJ pada WA: 0811-9182-444 dan Email: pusdiklat.pbj@lkpp.go.id cc pusdiklat.lkpp@gmail.com

Last updated