Laporan Pelatihan

Setelah pelatihan selesai pengelola kelas/LPPBJ wajib mengirimkan laporan pelatihan ke Pusdiklat PBJ maksimal 10 hari kerja setelah kegiatan pelatihan. Tata cara Pengajuan Laporan Pelatihan melalui Portal PPSDM dapat dilihat melalui tautan berikut:

Kirim Laporan (Halaman 6)

  1. Template/format laporan dapat diunduh pada link/tautan yang tersedia.

  2. Setelah mengisi laporan, pengelola kelas/LPPBJ dapat mengunggah laporan dalam bentuk XLSX, PDF, maupun ZIP.

  3. Selanjutnya pengelola kelas/LPPBJ perlu memberikan tanda checlist/centang (✓) pada peserta yang dinyatakan lulus pelatihan/menyelesaikan pelatihan.

  4. Klik Simpan Sebagai Draf untuk menyimpan dan melanjutkan editing, Klik Simpan dan Kirim untuk mengirimkan laporan ke Pusdiklat LKPP.

  5. Setelah laporan dikirim, Pusdiklat LKPP akan mereview laporan

    • Apabila laporan disetujui, maka akan digenerate nomor sertifikat dan barcode yang dapat ditempelkan pada sertifikat peserta (halaman 14).

    • Apabila laporan ditolak, maka pengelola kelas/LPPBJ perlu memperbaiki laporan dan mengirimkan kembali laporan.

Last updated