Pengantar

Pada halaman ini anda akan mempelajari terkait definisi, tujuan, fitur KMS PBJ, pihak yang terlibat, dan Glosarium

Definisi dan Tujuan

Knowledge Management System (KMS) merupakan sistem untuk memfasilitasi kegiatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management) yang dapat diakses secara daring. Dalam hal kaitannya untuk pengelolaan pengetahuan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dikembangkan KMS Pengadaan Barang/Jasa (KMS PBJ) yang bertujuan untuk menemukan, menangkap, dan menyebarluaskan pengetahuan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

KMS PBJ dapat diakses melalui https://ppsdm.lkpp.go.id/kms

Fitur dalam KMS PBJ

  1. Membaca pengetahuan

  2. Mengunggah pengetahun

  3. Verifikasi pengetahun

Pihak-pihak yang Terlibat

  1. Kontributor Pengetahun

    Kontributor pengetahuan merupakan pengguna Portal PPSDM yang mengunggah pengetahuan yanf dimiliki ke dalam KMS PBJ

  2. PIC Pengetahuan

    PIC Pengetahuan merupakan pejabat/pegawai di Unit Kerja Es.2 di LKPP yang bertugas untuk mengkoordinir pengetahuan di masing unit kerja dan mengunggah pengetahuan ke dalam KMS PBJ

  3. Penjamin Mutu Pengetahuan

    Penjamin mutu pengetahuan merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk melakukan penjaminan mutu terhadap pengetahuan yang di unggah ke dalam KMS PBJ sebelum dipublikasikan

Glosarium

  • Pengetahuan adalah fakta, informasi, kepandaian, dan/ atau keterampilan yang berupa pengetahuan implisit atau pengetahuan eksplisit.

  • Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Aset Intelektual organisasi.

  • Perangkat Lunak Sistem Manajemen Pengetahuan (Software Knowledge Management System) yang selanjutnya disebut KMS adalah sistem untuk memfasilitasi kegiatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management) yang dapat diakses secara daring.

Last updated