# Pengantar

## Definisi dan Tujuan

*Knowledge Management System* (KMS) merupakan sistem untuk memfasilitasi kegiatan pengelolaan pengetahuan (*knowledge management*) yang dapat diakses secara daring. Dalam hal kaitannya untuk pengelolaan pengetahuan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dikembangkan KMS Pengadaan Barang/Jasa (KMS PBJ) yang bertujuan untuk menemukan, menangkap, dan menyebarluaskan pengetahuan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

{% hint style="info" %}
KMS PBJ dapat diakses melalui [**https://ppsdm.lkpp.go.id/kms**](https://ppsdm.lkpp.go.id/kms)
{% endhint %}

## Fitur dalam KMS PBJ

1. Membaca pengetahuan
2. Mengunggah pengetahun
3. Verifikasi pengetahun

## Pihak-pihak yang Terlibat

1. **Kontributor Pengetahun**

   Kontributor pengetahuan merupakan pengguna Portal PPSDM yang mengunggah pengetahuan yanf dimiliki ke dalam KMS PBJ
2. **PIC Pengetahuan**

   PIC Pengetahuan merupakan pejabat/pegawai di Unit Kerja Es.2 di LKPP yang bertugas untuk mengkoordinir pengetahuan di masing unit kerja dan mengunggah pengetahuan ke dalam KMS PBJ
3. **Penjamin Mutu Pengetahuan**

   Penjamin mutu pengetahuan merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk melakukan penjaminan mutu terhadap pengetahuan yang di unggah ke dalam KMS PBJ sebelum dipublikasikan

## Glosarium

* **Pengetahuan** adalah fakta, informasi, kepandaian, dan/ atau keterampilan yang berupa pengetahuan implisit atau pengetahuan eksplisit.
* **Manajemen Pengetahuan** adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Aset Intelektual organisasi.
* **Perangkat Lunak Sistem Manajemen Pengetahuan (*****Software Knowledge Management System*****)** yang selanjutnya disebut KMS adalah sistem untuk memfasilitasi kegiatan pengelolaan pengetahuan (*knowledge management*) yang dapat diakses secara daring.
