Pengantar
Pada halaman ini anda akan mempelajari terkait definisi, tujuan, fitur KMS PBJ, pihak yang terlibat, dan Glosarium
Definisi dan Tujuan
Knowledge Management System (KMS) merupakan sistem untuk memfasilitasi kegiatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management) yang dapat diakses secara daring. Dalam hal kaitannya untuk pengelolaan pengetahuan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dikembangkan KMS Pengadaan Barang/Jasa (KMS PBJ) yang bertujuan untuk menemukan, menangkap, dan menyebarluaskan pengetahuan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
KMS PBJ dapat diakses melalui https://ppsdm.lkpp.go.id/kms
Fitur dalam KMS PBJ
Membaca pengetahuan
Mengunggah pengetahun
Verifikasi pengetahun
Pihak-pihak yang Terlibat
Kontributor Pengetahun
Kontributor pengetahuan merupakan pengguna Portal PPSDM yang mengunggah pengetahuan yanf dimiliki ke dalam KMS PBJ
PIC Pengetahuan
PIC Pengetahuan merupakan pejabat/pegawai di Unit Kerja Es.2 di LKPP yang bertugas untuk mengkoordinir pengetahuan di masing unit kerja dan mengunggah pengetahuan ke dalam KMS PBJ
Penjamin Mutu Pengetahuan
Penjamin mutu pengetahuan merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk melakukan penjaminan mutu terhadap pengetahuan yang di unggah ke dalam KMS PBJ sebelum dipublikasikan
Glosarium
Pengetahuan adalah fakta, informasi, kepandaian, dan/ atau keterampilan yang berupa pengetahuan implisit atau pengetahuan eksplisit.
Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Aset Intelektual organisasi.
Perangkat Lunak Sistem Manajemen Pengetahuan (Software Knowledge Management System) yang selanjutnya disebut KMS adalah sistem untuk memfasilitasi kegiatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management) yang dapat diakses secara daring.
Last updated
Was this helpful?